Hukum Memakai Baju Orang yang Sudah Mennggal dalam Islam.. Ini Penjelasanya


Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menggunakan pakaian atau barang-barang peninggalan orang yang telah meninggal. Dalam Islam, penggunaan barang milik orang yang telah wafat, termasuk pakaian, memiliki aturan yang dapat dirujuk pada sumber-sumber syariat, yaitu Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama.




1. Harta Warisan Harus Dibagi Sesuai Syariat

Ketika seseorang meninggal, seluruh harta yang ditinggalkannya, termasuk pakaian, menjadi bagian dari warisan. Dalam Islam, warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan syariat setelah semua kewajiban si mayit, seperti utang atau wasiat, diselesaikan. Allah SWT berfirman:





BERANDA HUKUM MEMAKAI BAJU ORANG YANG SUDAH MENNGGAL DALAM ISLAM.. INI PENJELASANYA

Hukum Memakai Baju Orang yang Sudah Mennggal dalam Islam.. Ini Penjelasanya

Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menggunakan pakaian atau barang-barang peninggalan orang yang telah meninggal. Dalam Islam, penggunaan barang milik orang yang telah wafat, termasuk pakaian, memiliki aturan yang dapat dirujuk pada sumber-sumber syariat, yaitu Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama.




1. Harta Warisan Harus Dibagi Sesuai Syariat

Ketika seseorang meninggal, seluruh harta yang ditinggalkannya, termasuk pakaian, menjadi bagian dari warisan. Dalam Islam, warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan syariat setelah semua kewajiban si mayit, seperti utang atau wasiat, diselesaikan. Allah SWT berfirman:



"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

(QS. An-Nisa: 7)

Artinya, barang-barang peninggalan orang yang telah meninggal tidak boleh langsung dipakai oleh siapa pun sebelum dibagikan secara adil kepada ahli waris. Jika pakaian tersebut sudah menjadi bagian salah satu ahli waris atau diberikan dengan izin ahli waris lainnya, maka sah hukumnya untuk digunakan.

2. Tidak Ada Larangan Khusus dalam Islam

Islam tidak melarang penggunaan pakaian atau barang-barang peninggalan orang yang telah meninggal selama sudah menjadi hak sah orang yang menggunakannya. Bahkan, menggunakan pakaian tersebut dapat menjadi bentuk pemanfaatan yang baik daripada membiarkannya tidak terpakai atau rusak. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak melarang para sahabat untuk menggunakan barang-barang peninggalan orang yang telah wafat.

Sebagai contoh, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menggunakan barang-barang peninggalan atau menerima hadiah dari orang lain, termasuk yang mungkin berasal dari keluarga yang sudah meninggal.

3. Menjaga Kebersihan dan Niat yang Baik

Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman. Sebelum menggunakan pakaian orang yang telah meninggal, dianjurkan untuk membersihkannya terlebih dahulu agar bebas dari najis atau kotoran. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kebersihan adalah sebagian dari iman."

(HR. Muslim)

Selain itu, niat penggunaannya juga harus baik. Misalnya, jika pakaian tersebut digunakan dengan niat untuk menghormati kenangan almarhum atau demi kebutuhan pribadi tanpa pemborosan, maka hal itu bernilai positif.

4. Menghindari Keyakinan yang Keliru

Dalam masyarakat, ada sebagian orang yang percaya bahwa memakai pakaian orang meninggal dapat membawa sial atau musibah. Keyakinan semacam ini tidak memiliki dasar dalam Islam dan bertentangan dengan akidah tauhid. Semua kejadian di dunia ini sepenuhnya berada di bawah kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh benda tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada penyakit menular, tiyarah (anggapan sial), hamah (takut arwah gentayangan), dan safar (hari sial)."

(HR. Bukhari dan Muslim)

....Baca Halaman Selanjutnya

Iklan Billboard (Ads)